Gebyar Ekonomi Kreatif - Rekayasa Mereka 2023
“Siasat Manajerial : Dari Bogor dan Melampauinya”
Diskusi Musik dengan topik tersebut akan dimoderasi oleh Gilang Tahu ?????
Mengundang Pramedya Nataprawira @pramedya (Eks Jurnalis Rolling Stone Indonesia & Manajer Swellow / Crayola Eyes) dan Aldian Maulana @mhmdaldian (Manager The Jansen) ????????
Membahas seputar siasat menjadi manajer sebuah band musik hingga dikenal masyarakat. Silahkan hadir dan dapatkan insight menarik seputar manajerial musik. Gratis! Hanya di Gebyar Ekonomi Kreatif! ????
#GebyarEkonomiKreatif #RekayasaMereka #EkonomiKreatif #EkonomiKreatifBogor #RekaBogor
Perogram Bantuan Insentif Pemerintah 2021 berbeda dengan Hibah Pariwisata
Jadi BIP dibagi menjadi 2 yaitu BIP Reguler dan BIP JPU (Jaringan Pengaman Usaha)
BIP Reguler (berbadan hukum dan memiliki NIB) dibagi menjadi 8 sub sektor
1. Aplikasi
2. Game
3. Developer
4. Kriya
5. Fesyen
6. Kuline
7. Film/video & animasi
8. Pariwisata
Jumlah bantuan maksimal Rp. 200.000.000 per penerima
BIP JPU dibagi menjadi 3 sub sektor
1. Fesyen
2. Kuliner
3. Kriya
Jumlah bantuan Rp. 20.000.000 per penerima
Pendaftaran dibuka 4 juni sampai 4 juli 2021
Buka https://aksespembiayaan.kemenparekraf.go.id/bip/ untuk informasi (mendownload Juknis dan mendownload Panduan Pendaftaran sistem BIP)
Di tahun 2021 anggaran untuk bantuan insentif pemerintah sebesar 60 Miliyar untuk 1.200 Penerima
Tahapan – tahapan :
1. Sosialisasi dan Pendaftaran mulai 4 Juni hingga 4 Juli
2. Seleksi Administrasi (mengupload kelengkapan dokumen)
3. Seleksi kurasi dan substansi proposal, dan akan dinilai oleh sub kategori dan investor yang mengerti pada bidangnya dan menentukan layak tidak mendapatkan insentif.
4. Wawancara oleh Kurator, wawancara akan dilakukan online dan offline dan calon penerima presentasi proposal yang diajukan. Presentasi harus dilakukan oleh Owner perusahaan
5. Verivikasi Lapangan, verivikasi tempat usaha akan dilakukan langsung dan virtual
6. Pengumuman calon penerima via email, disitu terdapat dokumen yang harus di tanda tangan Perjanjian. Didalam perjanjian terdapat Hak dan Kewajiban penerima bantuan.
7. Melengkapi administrasi dokumen pencairan
8. Pencairan bantuan, jadi uang bantuan tersebut harus dibelanjakan sesuai dengan yang di ajukan dalam proposal kemudian dibuatkan Laporan
9. Monitoring dan Evaluasi
10. Pengumpulan laporan pertanggung jawaban
Tujuan BIP ini agar usaha penerima bantuan menjadi maju.
Bantuan boleh digunakan untuk pembelian alat, sewa toko, pembayaran ke pihak ke 3 untuk produksi usaha
Bantuan tidak boleh digunakan untuk membeli lahan, membeli toko, melakukan renovasi bangunan